Thursday 20 November 2014

UMK Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Hanya Naik Rp 57 Ribu "Hadeh"

Catatan Yusuf


 
Rencananya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 diusulkan naik menjadi Rp 1.080.000. Angka ini hanya naik sebesar Rp 57 ribu dari UMK tahun 2014 yang sebesar Rp 1.023.000.
“Namun besaran rencana UMK 2015 tersebut sudah diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diprediksi sebesar Rp 1.077.000,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Purbalingga Ngudiarto.
Ia menambahkan, pihaknya bersama dengan Sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja (SP), Dewan Pengupahan dan Badan Pusat Statistik (BPS) sudah membahas rencana usulan UMK 2015.
Sebelumnya telah dilakukan survei tentang harga di tiga pasar yakni Bobotsari, Bukateja dan pasar Segamas Purbalingga. Survei harga ini untuk menghitung besar kebutuhan hidup layak bagi seorang pekerja lajang.
“Hasil rapat ini berupa usulan besaran UMK 2015 kepada bupati untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Gubernur guna dijadikan dasar penetapan UMK 2015,” katanya.
Dari data Dinsosnakertran, pelaksanaan UMK 2014 berjalan mulus, dalam arti tidak ada satu perusahaan pun yang mengajukan penangguhan. Semua perusahaan menyanggupi kenaikan UMK tahun depan. “Saya juga berharap UMK 2015 yang bakal dinikmati 30 ribu karyawan, tidak ada penolakan atau keberatan dari pihak perusahaan,” katanya.